Pages

Sabtu, 10 Mei 2014

Korupsi Pendidikan Luar Sekolah NTT Rp 77 Miliar 2007


Korupsi Pendidikan Luar Sekolah  NTT Rp 77 Miliar  2007
Korupsi PLS NTT Rp 77 Miliar Abraham Samad, menyatakan KPK siap mengambil alih penanganan dugaan korupsi anggaran PLS di Provinsi NTT. Kerugian negara ditaksir Rp 77 miliar. Kasus dugaan korupsi anggaran Pendidikan Luar Sekolah(PLS) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dinas PPO), di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2007, masih ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Namun, kasus yang disinyalir melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) NTT itu, ternyata hingga saat ini masih jalan di tempat.

“Jika kejaksaan tidak bisa melanjutkan kasus itu, KPK siap mengambil alih penanganannya,” kata Abraham di Kupang, pada Senin (5/5/2014). Saat menghadiri pelatihan sinergi dan kapasitas penegak hukum di NTT dalam penanganan tindak pidana korupsi, Abraham mengungkapkan, karena kasus PLS masih ditangani kejati NTT, maka peran KPK saat ini sebatas supervisi dengan tetap berkoordinasi dengan kejaksaan.
Basrief Arief, Jaksa Agung, mengaku jajaran Kejati NTT masih terkendala terkait aliran dana dalam kasus itu. Untuk itu, kata Basrief, Kejati telah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Siapa saja yang akan dijadikan tersangka akan diketahui setelah diperoleh data dari PPATK. Dan proses penyelidikannya masih terus dilakukan,” ujar Basrief.
Kejati NTT sebelumnya juga telah melakukan ekspos perkara terkait kasus PLS pada Dinas PPO NTT. Dalam gelar perkara itu, tim penyidik menemukan ada indikasi korupsi akibat pengadaan buku tidak memiliki kontrak. Lagi pula realisasi pekerjaan itu sangat terlambat. Sebab, pengadaan buku itu dilakukan setelah tahun anggaran berikut. Padahal, seharusnya diadakan pada tahun berjalan. Akibatnya, negara merugi sangat besar.
Ridwan Angsar, Humas Kejati NTT, menyebut tim penyidik telah meminta keterangan sejumlah orang yang terkait. Antra lain, Gloripka M Adu (mantan Bendahara Bidang PLS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur), yang kini berstatus sebagai saksi.
Gloripka, menurut Ridwan, diperiksa penyidik berkaitan dengan tugas dan fungsi dia, selaku bendahara pada bidang PLS Dinas PPO setempat. Pemeriksaan itu bertujuan guna menyingkap sejauh apa peran dan fungsi bendahara dalam kasus ini. Selain Gloripka, diperiksa pula Mira T Singgih (pemilik percetakan CV Karya Guna Kupang), Basya Alim Tualeka (Direktur PT Bintang Ilmu Surabaya),
Sumber 
http://nefosnews.com/post/nasional/korupsi-pls-ntt-rp-77-miliar-kpk-siap-ambil-alih


Tidak ada komentar:

Posting Komentar